SPP LS Kontraktual adalah SPP berdasarkan kontrak rekanan. Langkah pembuatannya hampir sama dengan pembuatan SPP pada model pembayaran sebelumnya, tapi ada beberapa langkah yang harus disesuaikan kembali. Langkah-langkah dalam pembuatan SPP LS-Kontraktual diantaranya sebagai berikut:
Buatlah SPPT terlebih dahulu. Klik group menu Transaksi → Keuangan → SPPT,
Isikan detail data untuk Form SPPT, perhatikan jenis SPP dan pilih LS Kontraktual pada form SPPT.
Setelah semua data terisi, akhiri dengan klik Simpan.
Setelah itu, langkah dilanjutkan dengan menambah daftar transaksi. Pada Group menu yang sama, silahkan pilih menu Transaksi - Tambah keu Transaksi.
Isikan semua data transaksi dengan jelas
Akhiri dengan klik tombol Simpan.
Transaksi yang sudah berhasil dibuat, akan muncul di tab “Daftar Keu Transaksi” . Karena metode ini adalah LS Kontraktual, maka wajib dibebankan pajak.
Klik tombol pajak, pada list daftar transaksi.
Isikan nominal pajak sesuai peraturan yang berlaku
Setelah pajak sudah terisi, langkah selanjutnya adalah memasukan data transaksi ke dalam SPP yang telah dibuat sebelumnya
Masuk ke menu Transaksi → Keuangan → SPPT → Pilih SPP LS Kontraktual yang sudah dibuat sebelumnya.
Klik Extra → Transaksi → Tambahkan Transaksi.
Tambahkan tanda centang pada Uraian transkasi yang tersedia dan simpan.
Lakukan pencetakan pada semua berkas, yang nantinya akan di unggah, untuk diperiksa oleh penguji pada keuangan pusat. Contoh cetakan SPPT LS Kontraktual dapat dilihat pada gambar di bawah ini :
Ulangi langkah di atas untuk mencetak berkas dokumen lainnya.
Setelah berkas cetakan berhasil diunduh, langkah selanjutnya adalah mengunggah berkas2 SPP LS kontraktual, untuk diperiksa tim keuangan pusat.
Klik tombol “Dokumen Lampiran”
Klik tombol Tambah dokumen.
Setiap form dokumen, wajib diisi data dan diunggah berkas sesuai berkas yang telah berhasil diunduh sebelumnya.
Akhiri dengan tombol Simpan.
SPP siap diajukan ke Penguji
Klik tombol ajukan SPP.