SPP Uang Persediaan merupakan SPP yang diajukan 1 (satu) kali setiap tahun anggaran oleh unit kerja untuk memenuhi atau membiayai kegiatan operasional yang nilainya kecil dan diperuntukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam sistem ini langkah pembuatan SPP UP dijelaskan sebagai berikut:
Masuk ke Menu Transaksi → Keuangan → Transaksi seperti gambar di bawah ini.
Setelah masuk ke Menu Transaksi → Tambah Transaksi → Isi Data sesuai dengan yang dibutuhkan. Tampilan seperti gambar di bawah ini
Setelah mengisi data secara lengkap klik simpan maka tampilan akan seperti di bawah ini.
Jika sudah mengisi menu transaksi langkah selanjutnya adalah pembuatan SPP UP. Pembuatan SPP UP ada di Menu Transaksi → Keuangan → SPPT → Tambah SPPT. Tampilan menu seperti di bawah ini
Setelah Klik Tambah SPPT → Isi Data SPP yang dibutuhkan, untuk jenis SPP silahkan pilih Uang Persediaan (UP) dan klik Simpan.
Setelah klik simpan SPP Uang Persediaan sudah dibuat langkah selanjutnya adalah memasukan Transaksi yang telah dibuat tahap sebelumnya ke SPP Uang Persediaan yang telah dibuat dengan memilih SPP Uang Persediaan → Ekstra → Aksi → Transaksi → Tambah Transaksi → Pilih Transaksi → Centang → Simpan.
Setelah memasukan transaksi ke dalam SPP Uang Persediaan, langkah pembuatan SPP telah selesai dan proses selanjutnya adalah mencetak SPP dan Surat Pertanggungjawaban Belanja. Menu cetak ada di Ekstra → Aksi → Transaksi → Cetak SPPT dan Cetak Rincian Belanja.
Berikut tampilan form SPP Uang Persediaan yang telah di cetak
Berikut tampilan Cetak Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja
Setelah Dokumen SPP dan SPTJB (Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja) di cetak dan dimintakan tanda tangan oleh Pejabat terkait silahkan di scan untuk pengajuan SPP secara online dalam sistem. Menu upload dokumen sebelum diajukan ada di Ekstra → Aksi → Dokumen Lampiran → Tambah Dokumen → Upload Dokumen yang sesuai yang diminta.
Setelah dokumen yang diminta di upload, silahkan klik kembali dan Klik Extra → Transaksi → Ajukan SPP → Konfirmasi Pengajuan SPP ke Penguji .
Kemudian klik Ajukan SPP
Proses pengajuan SPP UP pada level Unit Sudah selesai, selanjutnya User menunggu proses verifikasi dari keuangan Pusat.