Arsip Data Kontrak (ADK) Kontrak merupakan pembuatan arsip data komputer yang dibuat untuk mendaftarkan SPK Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang telah di tanda tangan oleh PPK dan Penyedia Barang/Jasa. Kontrak pengadaan Barang/Jasa yang dengan mekanisme SPK wajib membuat ADK Kontrak. Langkah dalam pembuatan ADK Kontrak oleh unit kerja adalah sebagai berikut:
Masuk ke Transaksi → Kegiatan → Tambah Keu Kegiatan.
Setelah itu isi semua data yang dibutuhkan dengan memilih Jenis Kegiatan secara Kontrak Pengadaan.
Setelah data lengkap silahkan klik Simpan.
ADK Kontrak sudah selesai dibuat.
Setelah ADK Kontrak selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah mencetak ADK Kontrak pada menu Monitoring → Keuangan → Data Kontrak dan filter sesuai dengan ADK Kontrak yang telah dibuat → Detail
Setelah itu, silahkan klik Dokumen Kompilasi dan cetak semua dokumen dan di tanda tangani oleh PPK.
Tampilan Cetakan dokumen seperti di bawah ini.
Setelah semua berkas dicetak, bubuhkan tandatangan dan upload berkas.
Upload berkas lain yang menjadi persyaratan.
Proses pendaftaran ADK Kontrak pada Unit kerja telah selesai, proses selanjutnya adalah verifikasi oleh penguji (Keuangan Pusat).