Pada menu Perencanaan ini dapat mengatur hal-hal seperti Master Kertas Kerja atau Master RKAKL.
Menu ini berfungsi untuk manajemen data Master Kertas Kerja. Jika sudah menambahkan Master Kertas Kerja akan ada Daftar Master Kertas Kerja, seperti yang terlihat pada gambar berikut.
Untuk menambahkan Master RKAKL, klik tombol Tambah Master RKAKL pada menu Master Kertas Kerja.
Isi Form Master RKAKL secara lengkap, mulai dari Induk, Satker, Kode, dan Uraian.
Jika sudah lengkap, klik tombol Simpan untuk menyimpan. Atau klik tombol Batal untuk membatalkan.
Setelah klik tombol Simpan, Master RKAKL akan tersimpan pada Daftar Master RKAKL seperti yang terlihat pada gambar berikut.
Untuk menambahkan level di bawahnya, klik tombol Child dan ulangi proses pengisian Master RKAKL seperti langkah Menambahkan Master RKAKL sebelumnya.
Gambar berikut menunjukkan Posisi Level Master RKAKL saat ini.
Untuk melakukan perubahan pada Master RKAKL, klik pada Ikon Pensil. Sedangkan untuk menghapus Master RKAKL, klik pada Ikon Trash seperti gambar berikut.
Untuk melakukan ekspor / cetak / unduh Master RKAKL klik Tombol Printer seperti gambar berikut.
Menu ini berfungsi untuk manajemen data Revisi Anggaran. Pada menu ini Admin Perencanaan dapat menentukan kapan waktu buka tutup revisi anggaran yang telah disepakati. Jika sudah menambahkan Revisi Anggaran akan ada Daftar Revisi Anggaran, seperti yang terlihat pada gambar berikut.
Untuk menambahkan Revisi Anggaran, klik tombol Tambah Revisi Anggaran pada menu Revisi Anggaran.
Isi Form Revisi Anggaran secara lengkap, mulai dari Deskripsi, Waktu Buka dan Waktu Tutup.
Jika sudah lengkap, klik tombol Simpan untuk menyimpan. Atau klik tombol Batal untuk membatalkan.
Setelah klik tombol Simpan, Revisi Anggaran akan tersimpan pada Daftar Revisi Anggaran seperti yang terlihat pada gambar berikut.
Untuk mengatur Batas Anggaran Unit, klik Tombol Aksi seperti terlihat pada gambar berikut:
Kemudian klik tombol Batas Anggaran
Berikut tampilan Daftar Batas Anggaran Unit
Untuk menambahkan Batas Anggaran Unit, klik tombol Tambah Batas Anggaran Unit pada menu Batas Anggaran Unit. Untuk mengakses menu tersebut simak langkah Mengatur Batas Anggaran Unit sebelumnya.
Isi Form Batas Anggaran Unit secara lengkap, mulai dari Revisi Anggaran, Unit, Sumber Dana, Nominal Batas, Deskripsi, dan Apakah Boleh Ubah?.
Jika sudah lengkap, klik tombol Simpan untuk menyimpan. Atau klik tombol Batal untuk membatalkan.
Setelah klik tombol Simpan, Batas Anggaran Unit akan tersimpan pada Daftar Batas Anggaran Unit seperti yang terlihat pada gambar berikut.
Gunakan Kotak Pencarian dengan memilih filter Sumberdana yang ingin dicari seperti gambar berikut.
Untuk melakukan perubahan pada Batas Anggaran Unit, klik pada Ikon Pensil. Sedangkan untuk menghapus Batas Anggaran Unit, klik pada Ikon Trash seperti gambar berikut.
Untuk melakukan ekspor / cetak / unduh Batas Anggaran Unit klik Tombol Printer seperti gambar berikut.